Berita Kampus
Prodi Hubungan Internasional Gelar Webinar Kebijakan Energi Nasional VS Masyarakat Adat

Published by: Universitas Pertamina 09 August 2022
Di baca: 9 kali
Jakarta, 9 Agustus 2022 - Program Studi Hubungan Internasional Universitas Pertamina selenggarakan webinar bertajuk Lini Masa #6 dengan membahas National Energy Policy VS Indigenous People: To What Extent We Implement Energy Democracy?

Kegiatan webinar dipandu oleh Novita Rudiany, Dosen Hubungan Internasional Universitas Pertamina. Materi webinar disampaikan oleh Iman Prihandono, Ph.D., Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga sekaligus Pakar International Human Rights Law, dan R. Derajad S. Widhyharto, M.Si., Dosen Departemen Sosiologi, FISIPOL Universitas Gadjah Mada sekaligus Pakar Sosiologi Energi.

Kegiatan webinar yang dibuka untuk umum ini bertujuan untuk mengembangkan pemahaman mahasiswa bahwa kebijakan energi nasional tidak boleh mengabaikan masyarakat adat (Indigenous People).

Menurut Iman Prihandono, Ph.D., isu pengembangan energi baru terbarukan (EBT) umumnya sejalan dengan isu penegakan hak-hak masyarakat adat. Sebagai penduduk asli dari suatu wilayah, masyarakat adat berhak berpartisipasi mendapatkan akses terhadap energi. 

“Masyarakat adat, sejatinya bukanlah halangan untuk penerapan EBT, hanya mereka ini punya visi pengembangan yang berbeda. Menurut mereka, pemanfaatan energi juga harus dengan menjaga keseimbangan alam”, jelas Iman.

Namun, realita yang terjadi justru pengembangan EBT seringkali mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Akibatnya mereka kehilangan kendali atas wilayah dan tidak diberikan akses terhadap energi. Padahal masyarakat adat sebagai penduduk asli suatu wilayah memiliki hak teritorial atau hak atas wilayah yang mereka tinggali bahkan sebelum adanya konstitusi.

Menurut Derajad S. Widhyharto, M.Si., untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat, demokrasi energi menjadi sangat diperlukan. Demokrasi energi dapat dilakukan dengan cara mengikutsertakan masyarakat adat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya energi.

Masalah yang terjadi di Indonesia adalah kebijakan energi di Indonesia dilatari oleh kepentingan bagi pemerintah pusat dan pengusaha. Akibatnya, energi diproduksi semata-mata hanya untuk mengejar keuntungan. Inilah yang menyebabkan masyarakat adat tidak bisa mendapat akses terhadap energi.

“Praktik yang umum di Indonesia adalah siapa yang menguasai energi berarti berkuasa atas sumber daya, di sinilah awal mula eksploitasi, kalo di sumur 1 kurang ayo ke sumur 2, dan semacamnya”, tutur Derajad.

Untuk mengatasi berlanjutnya pengabaian hak masyarakat adat, terdapat beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan oleh pemerintah dan korporasi, seperti memberikan pembekalan bagi masyarakat adat sebelum eksploitasi dilakukan dan menerapkan asas perlindungan hak asasi manusia. [RD]

Thumbnail

Tinggalkan Balasan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

© 2021 Universitas Pertamina.
All Rights Reserved