Laut yang terlihat bersih belum tentu bebas dari mikroplastik. Partikel plastik berukuran kurang dari lima milimeter ini dapat berasal dari pecahan kemasan, serat pakaian sintetis, hingga keausan ban kendaraan. Sebagian terbawa aliran air menuju sungai dan laut, membuat pengendalian pencemaran perlu dimulai dari aktivitas sehari-hari di daratan (NOAA, 2024).
Bagi masyarakat pesisir, menjaga laut berarti ikut menjaga lingkungan tempat tinggal dan perairan yang menopang keseharian mereka. Peran tersebut dapat dimulai dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai serta memilah sampah agar dapat dikelola dengan tepat sebelum masuk ke perairan. Namun, untuk menjalankannya secara rutin, warga membutuhkan dukungan yang memadai.
Pentingnya dukungan tersebut tergambar dalam riset dosen Universitas Pertamina (UPER) mengenai kesediaan masyarakat terlibat dalam pengendalian mikroplastik. Hasilnya mengisyaratkan bahwa pengetahuan tentang pencemaran perlu dibarengi fasilitas yang mudah diakses, pembagian peran yang jelas, serta kerja sama antara warga, pemerintah, dan pelaku usaha.
Dalam praktiknya, ajakan memilah sampah akan lebih mudah diikuti ketika warga mengetahui tempat penyaluran, jadwal pengangkutan, dan pihak yang akan mengelolanya. Edukasi juga perlu memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan kendala agar kegiatan dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. Dukungan seperti inilah yang dapat membantu masyarakat mengubah kepedulian terhadap laut menjadi langkah sehari-hari (Ulhasanah et al., 2025).
Dari Memilah Sampah hingga Mengatur Kegiatan Bersama
Bagi program di wilayah pesisir, arah temuan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk merancang kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan setempat. Sebagai contoh, ajakan memilah sampah perlu disertai tempat pengumpulan, jadwal pengangkutan, dan kejelasan pengolahan selanjutnya. Warga pun memiliki jalur yang jelas untuk menyalurkan sampah yang sudah dipilah.
Kegiatan bersih pantai juga dapat dihubungkan dengan upaya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah dari rumah, warung, maupun kegiatan wisata. Mengumpulkan sampah berukuran besar membantu menangani sumber yang berpotensi terpecah menjadi partikel lebih kecil. Namun, kegiatan tersebut tidak otomatis membersihkan seluruh mikroplastik yang sudah tersebar di perairan (NOAA, 2024).
Contoh-contoh tersebut merupakan kemungkinan penerapan, yang tetap perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing komunitas. Pemerintah setempat, pengelola usaha, kelompok warga, dan penyedia layanan persampahan dapat berbagi peran agar tanggung jawab tidak hanya bertumpu pada masyarakat. Masukan warga juga diperlukan untuk mengetahui kendala dan memperbaiki pelaksanaan kegiatan.
Solusi Lingkungan yang Dekat dengan Masyarakat
Analisis penelitian UPER membagi responden menjadi 328 orang dengan kecenderungan keterlibatan lebih tinggi dan 117 orang dengan kesediaan lebih rendah. Perbedaan ini menunjukkan pentingnya memahami kesiapan masyarakat sebelum menyusun program. Temuan dari responden Jakarta tersebut dapat menjadi masukan awal, sementara kebutuhan khusus warga pesisir tetap perlu dipetakan secara langsung (Ulhasanah et al., 2025).
Bagi calon mahasiswa yang ingin ikut menjawab persoalan sampah, air, dan pencemaran, Prodi Teknik Lingkungan Universitas Pertamina dapat menjadi pilihan untuk mendalami minat tersebut. Riset dosen UPER ini memperlihatkan bagaimana pengetahuan lingkungan dan pemahaman kebutuhan masyarakat dapat dipadukan untuk merancang solusi. Dari mengenali sumber pencemaran hingga mendukung kegiatan warga, Teknik Lingkungan membuka ruang untuk berkontribusi pada lingkungan yang lebih terjaga. Mari bergabung bersama Teknik Lingkungan Universitas Pertamina, melalui Laman Resmi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Pertamina.
Referensi:
Ulhasanah, N., Sari, M. M., Sarwono, A., Johari, K., Suhardono, S., Sanda, D. V., Netriyunita, N., Lee, C.-H., & Suryawan, I. W. K. (2025). Exploratory factors in community-based adaptation strategies for managing marine microplastics. Regional Studies in Marine Science, 82, Article 104015. https://doi.org/10.1016/j.rsma.2025.104015