Logo Universitas Pertamina
ID / EN
Berita Populer

Mengenal Rekening Dormant: Definisi, Risiko, dan Cara Pencegahannya


Published by: Universitas Pertamina Selasa, 12 Agustus 2025
Dibaca: 2475 kali
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi sorotan setelah mengumumkan langkah strategis untuk memblokir rekening pasif (dormant). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari peninjauan menyeluruh terhadap potensi penyalahgunaan rekening, mulai dari tindak kejahatan keuangan hingga aktivitas ilegal seperti pencucian uang (money laundering), pendanaan terlarang, dan transaksi gelap termasuk judi online, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Tak hanya rekening bank, PPATK juga memperluas pengawasan pada dompet digital (e-wallet), baik yang aktif bertransaksi maupun yang terbengkalai. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menangani kasus yang melibatkan e-wallet. “Pada semester I-2025, kami mencatat total setoran judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun, dengan frekuensi 12,6 juta kali transaksi,” jelasnya.

Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Jadi Sorotan?

Dilansir dari website resmi BNI, rekening dormant merupakan rekening yang tidak mengalami debet dan kredit selain transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri seperti biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak dan bunga selama periode tertentuumumnya berkisar 3 hingga 6 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.

Dalam praktiknya, rekening dormant kerap menjadi “parkiran” dana hasil kejahatan sebelum dipindahkan ke rekening lain. Untuk mengatasinya, PPATK bekerja sama dengan perbankan dalam mengidentifikasi rekening pasif yang menyimpan saldo mencurigakan melalui langkah-langkah berikut:
  1. Memblokir rekening dormant yang terindikasi menyimpan dana mencurigakan.
  2. Memutus akses pelaku ke dana tersebut melalui pemblokiran sementara.
  3. Menganalisis data pemilik untuk melacak jaringan dan pola pergerakan uang.

E-Wallet: Aset Digital yang Juga Perlu Diawasi

Transformasi digital di sektor keuangan membuat dompet digital atau e-wallet kini turut masuk dalam radar pengawasan PPATK. Modus yang kerap ditemui adalah pemanfaatan akun e-wallet, baik yang aktif maupun jarang digunakan, untuk menerima dan memindahkan dana hasil kejahatan, khususnya judi online.

Langkah pengawasan ini bertujuan mendeteksi dana ilegal sekaligus melindungi pihak yang dirugikan. PPATK memantau pola transaksi, menganalisis jaringan akun, dan menelusuri sumber dana, sehingga memungkinkan penindakan terhadap pelaku sekaligus pengungkapan aliran dana lintas platform.
Jadilah Profesional Keuangan Masa Depan di Universitas Pertamina

Fenomena penyalahgunaan rekening dormant dan e-wallet menegaskan pentingnya literasi keuangan serta pemahaman teknologi di sektor finansial. Universitas Pertamina melalui Program Studi Ekonomi membekali mahasiswa dengan keterampilan relevan, mulai dari manajemen risiko, analisis data keuangan, hingga pemahaman regulasi anti-pencucian uang. Bekal ini memampukan lulusan untuk menjaga transparansi sistem keuangan sekaligus berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.

Ingin menjadi profesional tangguh di era keuangan digital? Bergabunglah bersama Universitas Pertamina dan mulailah langkah membangun sistem keuangan yang transparan, aman, dan berintegritas. Daftar sekarang di pmb.universitaspertamina.ac.id.


Thumbnail
Bagikan:
Bagikan ke WhatsApp
Bagikan ke Facebook
Bagikan ke X
Bagikan ke Telegram
Bagikan ke LinkedIn

Tinggalkan Balasan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalan UU ITE

© 2025 Universitas Pertamina.
All rights reserved