Seekor tapir Sumatera (Tapirus indicus) yang sempat melintasi Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Mesuji, Lampung, pada 2 Juli 2026 berakhir tragis setelah diduga dikejar dan ditombak oleh warga sebelum berhasil dievakuasi ke habitatnya. Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung telah menerima laporan kemunculan satwa tersebut dan melakukan pemantauan untuk proses penyelamatan. Namun, upaya evakuasi tidak sempat dilakukan karena tapir lebih dahulu menjadi korban tindakan warga.
Peristiwa ini mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam konservasi satwa liar. Di tengah semakin mudahnya akses informasi mengenai satwa dilindungi, masih terdapat kesenjangan antara pengetahuan masyarakat dan tindakan yang diambil ketika berhadapan langsung dengan satwa liar. Di sisi lain, degradasi dan fragmentasi habitat akibat perubahan penggunaan lahan turut mendorong satwa seperti tapir keluar dari kawasan hutan dan semakin sering berinteraksi dengan manusia.
Tapir Sumatera merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Dalam kasus Mesuji, aparat juga menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana tiga hingga lima belas tahun penjara. Namun, peristiwa ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi dan ancaman sanksi belum tentu cukup mencegah konflik apabila masyarakat belum memahami bagaimana harus bertindak ketika berhadapan langsung dengan satwa liar.
Menurut Dosen Program Studi Komunikasi Universitas Pertamina, Ita Musfirowati Hanika, S.A.P., M.I.Kom., di sinilah komunikasi memegang peran penting. Ita menilai tantangan konservasi saat ini bukan lagi sekadar menyampaikan informasi bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi, tetapi memastikan informasi tersebut mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat ketika menghadapi situasi nyata.
"Banyak orang beranggapan bahwa setelah seseorang mengetahui suatu informasi, ia akan otomatis mengubah perilakunya. Padahal dalam kajian pemasaran sosial, perubahan perilaku merupakan sebuah proses. Seseorang bisa saja tahu bahwa tapir adalah satwa yang dilindungi, tetapi ketika dihadapkan pada situasi yang memunculkan kepanikan, rasa takut, atau tekanan dari lingkungan sekitar, keputusan yang diambil belum tentu sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya," jelas Ita.
Ita menjelaskan bahwa dalam Transtheoretical Model, perubahan perilaku berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari precontemplation, ketika seseorang belum menyadari perlunya berubah, contemplation, saat mulai mempertimbangkan perubahan, preparation, ketika mulai mempersiapkan tindakan, action, yaitu menerapkan perilaku baru, hingga maintenance, ketika perilaku tersebut berhasil dipertahankan. Artinya, meningkatkan pengetahuan hanyalah salah satu bagian dari proses perubahan perilaku.
Karena itu, kampanye konservasi perlu dirancang menggunakan pendekatan pemasaran sosial (social marketing), yaitu strategi komunikasi yang tidak hanya berfokus pada penyebaran informasi, tetapi juga membantu masyarakat berpindah dari satu tahap perubahan perilaku ke tahap berikutnya. Menurut Ita, keberhasilan kampanye konservasi bukan diukur dari banyaknya masyarakat yang mengetahui bahwa tapir merupakan satwa dilindungi, melainkan dari banyaknya masyarakat yang memilih melindunginya ketika benar-benar berhadapan dengan satwa tersebut.
"Pesan konservasi harus menjawab pertanyaan paling sederhana yang muncul di masyarakat, yaitu apa yang harus saya lakukan ketika bertemu satwa liar? Jika masyarakat hanya diberi tahu bahwa satwa ini dilindungi tanpa dibekali langkah yang harus dilakukan, maka kesenjangan antara pengetahuan dan tindakan akan tetap terjadi," jelasnya.
Ita menambahkan, keberhasilan komunikasi konservasi juga sangat dipengaruhi oleh peran opinion leader atau tokoh yang dipercaya masyarakat. Tokoh masyarakat, perangkat desa, guru, penyuluh, hingga ketua kelompok tani memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara pandang dan perilaku warga karena pesan yang mereka sampaikan cenderung lebih dipercaya dibandingkan informasi yang datang dari luar komunitas. Menurutnya, pendekatan ini perlu dipadukan dengan simulasi penanganan satwa liar serta pemanfaatan grup WhatsApp warga sebagai jalur pelaporan cepat agar masyarakat memiliki panduan yang jelas dan dapat mengambil keputusan secara tepat ketika berhadapan dengan satwa liar.
Kasus di Mesuji menunjukkan bahwa keberhasilan konservasi tidak hanya bergantung pada regulasi dan penegakan hukum, tetapi juga pada kemampuan mengubah perilaku masyarakat melalui strategi komunikasi yang tepat. Inilah salah satu ruang kontribusi ilmu komunikasi dalam menjawab berbagai tantangan sosial, mulai dari konservasi lingkungan, kesehatan, keselamatan, hingga kebijakan publik melalui pendekatan berbasis riset dan perubahan perilaku.
Melalui Program Studi Komunikasi, Universitas Pertamina membekali mahasiswa dengan pemahaman mengenai komunikasi strategis, komunikasi digital, komunikasi lingkungan, hingga riset perilaku masyarakat yang relevan dengan tantangan dunia saat ini. Pembelajaran tersebut mendorong mahasiswa untuk tidak hanya menjadi komunikator yang mampu menyampaikan pesan, tetapi juga menjadi agen perubahan yang dapat merancang solusi komunikasi bagi berbagai persoalan sosial, lingkungan, maupun industri.
Komitmen tersebut juga sejalan dengan upaya mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 15: Life on Land (Ekosistem Daratan) melalui peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa liar dan keanekaragaman hayati, serta SDG 17: Partnerships for the Goals (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, media, komunitas, dan masyarakat dalam membangun komunikasi konservasi yang efektif. Melalui pendekatan tersebut, edukasi tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi juga mendorong perubahan perilaku yang mendukung pelestarian lingkungan.
Referensi: