ID / EN
Berita Populer

Biaya Haji Naik? Kenali Peran BPKH dalam Mengelola Dana Haji Indonesia


Published by: Universitas Pertamina Kamis, 9 Juli 2026
Dibaca: 15 kali
Meningkatnya usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 kembali menjadi perhatian masyarakat. Meski total biaya penyelenggaraan mengalami kenaikan, pemerintah mengusulkan agar beban yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap terkendali melalui optimalisasi nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Di balik kebijakan tersebut, terdapat aspek yang sering luput dari perhatian publik, yaitu bagaimana dana haji dikelola agar tetap aman, produktif, dan berkelanjutan. Isu ini menjadi salah satu contoh penerapan manajemen keuangan strategis dalam pengelolaan dana publik.

Mengenal Peran BPKH
BPKH merupakan lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji Indonesia, termasuk dana setoran awal calon jemaah. Dana tersebut tidak disimpan begitu saja, tetapi dikelola melalui berbagai instrumen investasi syariah yang aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pengelolaan dana tersebut dikenal sebagai nilai manfaat, yang digunakan untuk membantu membiayai penyelenggaraan ibadah haji. Dengan skema ini, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tidak harus menanggung seluruh biaya operasional penyelenggaraan haji.

Pada usulan BPIH 2027, misalnya, total biaya penyelenggaraan mencapai sekitar Rp107,3 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 persen diusulkan dibayar oleh jemaah, sementara sisanya berasal dari nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji oleh BPKH.

Tantangan Pengelolaan Dana Haji
Pengelolaan dana haji menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Kenaikan biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, serta fluktuasi nilai tukar menjadi faktor yang memengaruhi biaya penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun. Di sisi lain, masa tunggu haji di Indonesia yang dapat mencapai belasan hingga puluhan tahun membuat dana calon jemaah harus dikelola secara hati-hati agar tetap tersedia ketika waktu keberangkatan tiba.

Kondisi tersebut menuntut pengelolaan keuangan yang tidak hanya berorientasi pada hasil investasi, tetapi juga memperhatikan aspek likuiditas, manajemen risiko, tata kelola, dan keberlanjutan dana dalam jangka panjang.

Perspektif Ilmu Manajemen
Pengelolaan dana haji merupakan salah satu contoh penerapan ilmu manajemen dalam sektor publik. Keputusan mengenai strategi investasi, pengelolaan risiko, efisiensi operasional, hingga penyusunan kebijakan pembiayaan membutuhkan proses pengambilan keputusan yang berbasis data dan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi.

Dalam kajian manajemen, keberhasilan pengelolaan dana tidak hanya diukur dari besarnya imbal hasil investasi, tetapi juga dari kemampuan menjaga keberlanjutan dana, mengelola risiko, serta menciptakan tata kelola yang akuntabel dan transparan.
Perspektif ini menjadi semakin penting ketika lembaga pengelola dana publik harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat saat ini dengan kepentingan generasi berikutnya.

Belajar Manajemen dari Isu Nyata
Berbagai isu seperti pengelolaan dana haji, investasi publik, transformasi bisnis, hingga pengambilan keputusan strategis menjadi contoh nyata bagaimana ilmu manajemen diterapkan untuk menjawab tantangan organisasi dan masyarakat.

Program Magister Manajemen Universitas Pertamina membekali mahasiswa dengan kompetensi di bidang strategic management, financial management, risk management, corporate governance, serta pengambilan keputusan berbasis data. Pendekatan tersebut membantu mahasiswa memahami berbagai persoalan bisnis maupun kebijakan publik dari perspektif manajerial.

Tertarik mempelajari bagaimana strategi manajemen digunakan untuk mengelola organisasi, investasi, dan kebijakan publik? Bergabunglah dengan Program Magister Manajemen Universitas Pertamina dan kembangkan kompetensi untuk menjadi pemimpin yang adaptif dalam menghadapi tantangan dunia yang terus berubah. Info pendaftaran.

Referensi:
  1. Kompas.com. 2026. *Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Ini Alasan dan Skema Pembiayaannya*.
  2. Kompas.com. 2026. *BPIH 2027 Diusulkan Naik, Berapa Perkiraan Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah?*.
  3. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) – Profil Lembaga.
  4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (JDIH BPK RI).


Thumbnail
Bagikan:
Bagikan ke WhatsApp
Bagikan ke Facebook
Bagikan ke X
Bagikan ke Telegram
Bagikan ke LinkedIn

Tinggalkan Balasan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalan UU ITE

© 2026 Universitas Pertamina.
All rights reserved