Ketika
mendengar kata investasi emas, hal pertama yang mungkin terlintas adalah emas
batangan yang dibeli, disimpan, kemudian dijual kembali ketika harganya
meningkat. Namun, bagaimana jika untuk mendapatkan eksposur terhadap emas,
seseorang tidak perlu membeli dan menyimpan emas batangan secara langsung?
Bagaimana jika emas tersebut justru menjadi bagian dari produk investasi yang
dapat diperjualbelikan di Bursa Efek, layaknya saham?
Pertanyaan
tersebut membawa kita pada sebuah instrumen yang semakin berkembang di pasar
modal, yaitu Exchange Traded Fund (ETF).
Secara
sederhana, ETF merupakan reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di
Bursa Efek. Jika reksa dana pada umumnya dibeli dan dijual berdasarkan
mekanisme yang ditetapkan oleh produk, ETF memungkinkan investor
memperjualbelikan unitnya selama jam perdagangan bursa. Karakteristik tersebut
membuat ETF memiliki perpaduan antara konsep diversifikasi dalam reksa dana dan
fleksibilitas transaksi di pasar modal.
Namun,
untuk benar-benar memahami ETF, kita perlu melihat apa yang sebenarnya berada
di balik sebuah ETF. Di sinilah istilah underlying asset menjadi
penting. Underlying asset adalah aset yang menjadi dasar dari suatu ETF. Aset
tersebut dapat berupa saham, obligasi, maupun aset lainnya. Dengan demikian,
ETF tidak selalu berarti “kumpulan saham”. Karakteristik ETF sangat bergantung
pada aset yang menjadi underlying-nya.
Bayangkan
sebuah ETF yang memiliki saham dari sejumlah perusahaan sebagai underlying. Manajer Investasi mengelola portofolio tersebut sesuai dengan kebijakan
investasi yang telah ditetapkan. Produk tersebut kemudian memiliki unit
penyertaan yang dapat dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek. Investor
yang ingin memperoleh eksposur terhadap portofolio tersebut tidak perlu membeli
setiap saham satu per satu. Investor cukup membeli unit ETF melalui pasar.
Setelah
tercatat di bursa, harga unit ETF terbentuk melalui mekanisme permintaan dan
penawaran. Ketika banyak investor ingin membeli, harga dapat terdorong naik.
Sebaliknya, ketika tekanan jual lebih besar, harga dapat turun. Namun, terdapat
hal yang membedakan ETF dengan saham individual. Karena ETF memiliki underlying
asset, perubahan nilai aset yang mendasarinya akan turut memengaruhi nilai ETF.
Di
sini terdapat istilah Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang menggambarkan nilai bersih
aset dalam ETF. Harga ETF yang diperdagangkan di bursa tidak selalu sama persis
dengan NAB karena harga pasar terbentuk dari permintaan dan penawaran. Namun,
terdapat mekanisme dalam struktur ETF, termasuk proses penciptaan dan penebusan
unit serta peran Dealer Partisipan, yang membantu menjaga agar harga ETF tetap
memiliki hubungan yang erat dengan nilai aset yang mendasarinya.
Lalu,
bagaimana jika underlying tersebut bukan saham atau obligasi, melainkan emas?
Di
sinilah perkembangan ETF memasuki babak baru di Indonesia.
Pada
2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya
Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas. Peraturan
tersebut mulai berlaku pada 23 Februari 2026 dan menjadi landasan khusus bagi
penyelenggaraan ETF dengan emas sebagai aset yang mendasarinya.
Dengan demikian, penting untuk meluruskan satu hal: ETF Emas bukanlah
kumpulan saham perusahaan tambang emas. Jika suatu ETF menggunakan saham
perusahaan tambang sebagai underlying, maka investor mendapatkan eksposur
terhadap saham perusahaan-perusahaan tersebut. Sementara dalam ETF Emas yang
diatur melalui POJK 2/2026, emas menjadi aset yang mendasarinya.
Cara
membayangkannya pun cukup sederhana. Emas menjadi underlying dari ETF, kemudian
produk tersebut memiliki Unit Penyertaan yang dapat diperdagangkan di Bursa
Efek. Investor membeli dan menjual Unit Penyertaan tersebut melalui mekanisme
perdagangan di bursa. Dengan demikian, investor tidak membeli emas batangan
secara langsung, melainkan memiliki unit dalam produk investasi yang
underlying-nya adalah emas.
Di
balik proses yang terlihat sederhana tersebut terdapat struktur yang cukup
kompleks. POJK 2/2026 mengatur berbagai pihak dan mekanisme yang terlibat,
mulai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian hingga Sponsor dan Dealer
Partisipan. Regulasi tersebut juga mengatur persyaratan emas yang menjadi aset
dasar, penerbitan dan perdagangan Unit Penyertaan, prospektus, serta Electronic
Gold Receipt (EGR) sebagai bagian dari ekosistem ETF Emas.
Bagi
investor, pertanyaan berikutnya tentu adalah: bagaimana keuntungan diperoleh?
Pada
dasarnya, mekanismenya tidak jauh berbeda dari instrumen yang diperdagangkan di
bursa. Misalnya, seorang investor membeli unit ETF Emas pada harga Rp1.000 per
unit. Jika kemudian harga unit tersebut meningkat menjadi Rp1.200 dan investor
menjualnya, terdapat selisih Rp200 per unit sebagai keuntungan sebelum
memperhitungkan biaya transaksi dan biaya lainnya. Perubahan nilai emas sebagai
underlying menjadi salah satu faktor penting yang dapat memengaruhi nilai ETF,
sementara harga unit di bursa tetap terbentuk melalui mekanisme permintaan dan
penawaran.
Namun,
kenaikan harga emas tidak berarti harga ETF akan selalu bergerak dengan
persentase yang sama. Investor tetap perlu memahami bahwa harga pasar ETF dapat
berbeda dari NAB dan bahwa setiap produk memiliki biaya serta risiko yang perlu
diperhatikan.
Kehadiran
ETF Emas di Indonesia kemudian tidak hanya menjadi perkembangan produk
investasi, tetapi juga bagian dari perkembangan ekosistem emas nasional. Pada
10 Agustus 2026, OJK meluncurkan ETF Emas sebagai salah satu langkah dalam
pengembangan pasar modal dan penguatan ekosistem bulion Indonesia.
Dengan
hadirnya produk ini, emas kini memiliki jalur baru untuk masuk ke dalam
ekosistem pasar modal. Masyarakat yang selama ini mengenal emas terutama dalam
bentuk fisik dapat mulai mengenal bentuk eksposur lain melalui instrumen yang
diperdagangkan di bursa. Meski demikian, memahami cara kerjanya tetap menjadi
hal utama. Sebab, ETF Emas bukan sekadar “emas yang diperdagangkan seperti
saham”, melainkan produk investasi dengan struktur, mekanisme, pihak-pihak yang
terlibat, serta ketentuan yang dirancang secara khusus.
Pada
akhirnya, memahami ETF dapat menjadi langkah pertama untuk memahami
perkembangan tersebut. Dari sebuah produk investasi yang menggunakan berbagai
aset sebagai underlying, ETF kini membawa emas masuk lebih jauh ke dalam pasar
modal Indonesia. Dan dengan hadirnya POJK Nomor 2 Tahun 2026, perjalanan
tersebut memasuki babak baru: emas tidak hanya menjadi aset yang disimpan,
tetapi juga dapat menjadi underlying dari produk investasi yang diperdagangkan
di bursa.