ID / EN
Agenda

Mengenal ETF dan Perkembangannya: Menilik Hadirnya ETF Emas di Indonesia


Published by: Admin Kamis, 17 September 2026
Dibaca: 11 kali
Ketika mendengar kata investasi emas, hal pertama yang mungkin terlintas adalah emas batangan yang dibeli, disimpan, kemudian dijual kembali ketika harganya meningkat. Namun, bagaimana jika untuk mendapatkan eksposur terhadap emas, seseorang tidak perlu membeli dan menyimpan emas batangan secara langsung? Bagaimana jika emas tersebut justru menjadi bagian dari produk investasi yang dapat diperjualbelikan di Bursa Efek, layaknya saham?

Pertanyaan tersebut membawa kita pada sebuah instrumen yang semakin berkembang di pasar modal, yaitu Exchange Traded Fund (ETF).

Secara sederhana, ETF merupakan reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Jika reksa dana pada umumnya dibeli dan dijual berdasarkan mekanisme yang ditetapkan oleh produk, ETF memungkinkan investor memperjualbelikan unitnya selama jam perdagangan bursa. Karakteristik tersebut membuat ETF memiliki perpaduan antara konsep diversifikasi dalam reksa dana dan fleksibilitas transaksi di pasar modal.

Namun, untuk benar-benar memahami ETF, kita perlu melihat apa yang sebenarnya berada di balik sebuah ETF. Di sinilah istilah underlying asset menjadi penting. Underlying asset adalah aset yang menjadi dasar dari suatu ETF. Aset tersebut dapat berupa saham, obligasi, maupun aset lainnya. Dengan demikian, ETF tidak selalu berarti “kumpulan saham”. Karakteristik ETF sangat bergantung pada aset yang menjadi underlying-nya.

Bayangkan sebuah ETF yang memiliki saham dari sejumlah perusahaan sebagai underlying. Manajer Investasi mengelola portofolio tersebut sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan. Produk tersebut kemudian memiliki unit penyertaan yang dapat dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek. Investor yang ingin memperoleh eksposur terhadap portofolio tersebut tidak perlu membeli setiap saham satu per satu. Investor cukup membeli unit ETF melalui pasar.

Setelah tercatat di bursa, harga unit ETF terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Ketika banyak investor ingin membeli, harga dapat terdorong naik. Sebaliknya, ketika tekanan jual lebih besar, harga dapat turun. Namun, terdapat hal yang membedakan ETF dengan saham individual. Karena ETF memiliki underlying asset, perubahan nilai aset yang mendasarinya akan turut memengaruhi nilai ETF.

Di sini terdapat istilah Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang menggambarkan nilai bersih aset dalam ETF. Harga ETF yang diperdagangkan di bursa tidak selalu sama persis dengan NAB karena harga pasar terbentuk dari permintaan dan penawaran. Namun, terdapat mekanisme dalam struktur ETF, termasuk proses penciptaan dan penebusan unit serta peran Dealer Partisipan, yang membantu menjaga agar harga ETF tetap memiliki hubungan yang erat dengan nilai aset yang mendasarinya.

Lalu, bagaimana jika underlying tersebut bukan saham atau obligasi, melainkan emas?

Di sinilah perkembangan ETF memasuki babak baru di Indonesia.

Pada 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 23 Februari 2026 dan menjadi landasan khusus bagi penyelenggaraan ETF dengan emas sebagai aset yang mendasarinya.

Dengan demikian, penting untuk meluruskan satu hal: ETF Emas bukanlah kumpulan saham perusahaan tambang emas. Jika suatu ETF menggunakan saham perusahaan tambang sebagai underlying, maka investor mendapatkan eksposur terhadap saham perusahaan-perusahaan tersebut. Sementara dalam ETF Emas yang diatur melalui POJK 2/2026, emas menjadi aset yang mendasarinya.

Cara membayangkannya pun cukup sederhana. Emas menjadi underlying dari ETF, kemudian produk tersebut memiliki Unit Penyertaan yang dapat diperdagangkan di Bursa Efek. Investor membeli dan menjual Unit Penyertaan tersebut melalui mekanisme perdagangan di bursa. Dengan demikian, investor tidak membeli emas batangan secara langsung, melainkan memiliki unit dalam produk investasi yang underlying-nya adalah emas.

Di balik proses yang terlihat sederhana tersebut terdapat struktur yang cukup kompleks. POJK 2/2026 mengatur berbagai pihak dan mekanisme yang terlibat, mulai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian hingga Sponsor dan Dealer Partisipan. Regulasi tersebut juga mengatur persyaratan emas yang menjadi aset dasar, penerbitan dan perdagangan Unit Penyertaan, prospektus, serta Electronic Gold Receipt (EGR) sebagai bagian dari ekosistem ETF Emas.

Bagi investor, pertanyaan berikutnya tentu adalah: bagaimana keuntungan diperoleh?
Pada dasarnya, mekanismenya tidak jauh berbeda dari instrumen yang diperdagangkan di bursa. Misalnya, seorang investor membeli unit ETF Emas pada harga Rp1.000 per unit. Jika kemudian harga unit tersebut meningkat menjadi Rp1.200 dan investor menjualnya, terdapat selisih Rp200 per unit sebagai keuntungan sebelum memperhitungkan biaya transaksi dan biaya lainnya. Perubahan nilai emas sebagai underlying menjadi salah satu faktor penting yang dapat memengaruhi nilai ETF, sementara harga unit di bursa tetap terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran.

Namun, kenaikan harga emas tidak berarti harga ETF akan selalu bergerak dengan persentase yang sama. Investor tetap perlu memahami bahwa harga pasar ETF dapat berbeda dari NAB dan bahwa setiap produk memiliki biaya serta risiko yang perlu diperhatikan.

Kehadiran ETF Emas di Indonesia kemudian tidak hanya menjadi perkembangan produk investasi, tetapi juga bagian dari perkembangan ekosistem emas nasional. Pada 10 Agustus 2026, OJK meluncurkan ETF Emas sebagai salah satu langkah dalam pengembangan pasar modal dan penguatan ekosistem bulion Indonesia.

Dengan hadirnya produk ini, emas kini memiliki jalur baru untuk masuk ke dalam ekosistem pasar modal. Masyarakat yang selama ini mengenal emas terutama dalam bentuk fisik dapat mulai mengenal bentuk eksposur lain melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa. Meski demikian, memahami cara kerjanya tetap menjadi hal utama. Sebab, ETF Emas bukan sekadar “emas yang diperdagangkan seperti saham”, melainkan produk investasi dengan struktur, mekanisme, pihak-pihak yang terlibat, serta ketentuan yang dirancang secara khusus.

Pada akhirnya, memahami ETF dapat menjadi langkah pertama untuk memahami perkembangan tersebut. Dari sebuah produk investasi yang menggunakan berbagai aset sebagai underlying, ETF kini membawa emas masuk lebih jauh ke dalam pasar modal Indonesia. Dan dengan hadirnya POJK Nomor 2 Tahun 2026, perjalanan tersebut memasuki babak baru: emas tidak hanya menjadi aset yang disimpan, tetapi juga dapat menjadi underlying dari produk investasi yang diperdagangkan di bursa.
Thumbnail
Bagikan:
Bagikan ke WhatsApp
Bagikan ke Facebook
Bagikan ke X
Bagikan ke Telegram
Bagikan ke LinkedIn

Tinggalkan Balasan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalan UU ITE

© 2026 Universitas Pertamina.
All rights reserved