ID / EN
Berita Populer

Dari "Teknik" ke "Rekayasa": Apa yang Berubah dari Penamaan Jurusan Ini?


Published by: Universitas Pertamina Kamis, 21 Mei 2026
Dibaca: 30 kali
Dunia pendidikan tinggi di Indonesia sedang menyambut wajah baru dalam nomenklatur program studinya. Jika belakangan ini muncul nama jurusan seperti Rekayasa Sipil atau Rekayasa Mesin di laman pendaftaran kampus, tidak perlu bingung. Nomenklatur tersebut merupakan bentuk formal dari istilah yang selama ini dikenal sebagai "Teknik".
Perubahan ini resmi bergulir melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025. Namun, apa sebenarnya yang terjadi di balik pergantian istilah ini? Apakah gelar lulusannya juga ikut berubah?

Pembakuan Nomenklatur

Bagi sebagian orang, kata "Rekayasa" mungkin terdengar asing atau bahkan memiliki konotasi negatif. Namun, secara akademis, rekayasa adalah padanan resmi dari istilah bahasa Inggris engineering.
Menurut KBBI, rekayasa bermakna penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem secara efektif dan efisien. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan agar selaras dengan standar internasional.

Mengapa Harus Berubah?

Ada alasan strategis di balik penggunaan diksi "Rekayasa":

  1. Keselarasan Internasional: Memudahkan lulusan Indonesia saat berkarier di luar negeri karena terminologi yang digunakan setara dengan Engineering.
  2. Akreditasi Global: Membantu perguruan tinggi dalam proses administrasi dan standarisasi akreditasi internasional.
  3. Wadah Multidisipliner: Istilah rekayasa dinilai lebih fleksibel untuk bidang teknologi baru yang bersifat lintas disiplin, seperti Rekayasa Hayati atau Rekayasa Perangkat Lunak.

Apakah Istilah "Teknik" Akan Hilang?

Kabar baik bagi para mahasiswa maupun calon mahasiswa: Istilah Teknik tidak dihapus.
Kemdiktisaintek menekankan bahwa kebijakan ini tidak bersifat wajib untuk semua program studi lama yang sudah memiliki reputasi kuat. Nama-nama besar seperti Teknik Sipil atau Teknik Elektro tetap diakui sepenuhnya. Perguruan tinggi, terutama yang berstatus PTN-BH diberikan fleksibilitas untuk menggunakan penamaan yang dianggap paling sepadan.
Poin Penting untuk Mahasiswa & Alumni:
  1. Gelar Tetap Sama: Lulusan dari rumpun ini akan tetap menyandang gelar Sarjana Teknik (S.T.).
  2. Ijazah Lama Tetap Sah: Alumni tidak perlu melakukan penggantian ijazah; dokumen kelulusan yang sudah diterbitkan tetap berlaku sepenuhnya.
  3. Kurikulum Tidak Berubah: Perubahan hanya terjadi pada aspek penamaan. Materi kuliah, kualitas pembelajaran, dan kompetensi yang diharapkan tetap konsisten.

Daftar Nomenklatur Baru

Berdasarkan aturan terbaru, terdapat puluhan jurusan yang kini memiliki padanan nama "Rekayasa". Beberapa di antaranya meliputi:
  • Rekayasa Dirgantara (Aerospace Engineering)
  • Rekayasa Perminyakan (Petroleum Engineering)
  • Rekayasa Geodesi (Geodetic Engineering)
  • Rekayasa Industri (Industrial Engineering)

Fokus pada Substansi

Pada akhirnya, perubahan nama ini merupakan langkah administratif untuk memodernisasi wajah pendidikan nasional. Pemerintah mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada substansi: kualitas pembelajaran dan relevansi lulusan terhadap kebutuhan industri serta masyarakat.
Baik disebut "Teknik" maupun "Rekayasa", fokus utamanya tetap pada bagaimana para calon insinyur mampu menjawab tantangan zaman dengan solusi yang inovatif dan aplikatif bagi kemajuan bangsa.
Referensi
  • Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi. (Ditetapkan pada 9 September 2025).
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi.
CNN Indonesia: Artikel berjudul "Penjelasan Kemdiktisaintek Ubah Istilah Prodi Teknik Jadi Rekayasa", edisi 18 Mei 2026.
Thumbnail
Bagikan:
Bagikan ke WhatsApp
Bagikan ke Facebook
Bagikan ke X
Bagikan ke Telegram
Bagikan ke LinkedIn

Tinggalkan Balasan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalan UU ITE

© 2026 Universitas Pertamina.
All rights reserved