Logo Universitas Pertamina
ID / EN

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pasal 1 angka 10 mengamanatkan bahwa, yang dimaksud dengan perpustakaan perguruan tinggi adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.


Adapun sebagai perpustakaan perguruan tinggi, penyelenggaraan Perpustakaan Universitas Pertamina bertujuan adalah untuk menunjang pelaksanaan program perguruan tinggi, sesuai dengan tri dharma perguruan
tinggi yaitu: pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat dengan menyediakan bahan perpustakaan dan akses informasi bagi pemustaka, meningkatkan literasi informasi pemustaka dan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi serta melestarikan bahan  perpustakaan, baik isi maupun medianya.

© 2025 Universitas Pertamina.
All rights reserved