Berita Energi
RI Memang Kaya Raya, Simpan Harta Karun 'Bukan Migas Biasa'

Published by: cnbcindonesia.com 19 July 2022
Di baca: 5 kali
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus berupaya untuk mengembangkan 'harta karun' migas non konvensional (MNK) atau bukan migas biasa. Pasalnya, Indonesia sendiri memiliki potensi MNK yang cukup menarik untuk berkontribusi dalam peningkatan produksi migas nasional.

Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal mengatakan setidaknya saat ini terdapat potensi MNK di tiga wilayah di Indonesia. Diantaranya yakni Sumatera bagian tengah yakni Blok Rokan, Sumatera Bagian Utara, dan Kalimantan Timur.

"Paling besar saat ini untuk migas non konvensional ada di Blok Rokan memiliki potensi minyak paling besar. Kemudian ada juga di Sumatera Utara dan Kalimantan Timur tetapi masih kecil-kecil," kata dia dalam Sharing Session dan Edukasi Media Industri Hulu Migas, Selasa di Tangerang, Selasa (19/7/2022).

Adapun perkiraan prospective resources MNK di tiga wilayah tersebut untuk minyak sendiri totalnya mencapai 6,3 miliar barel. Sementara untuk gas mencapai 6,1 triliun kaki kubik (TCF).

"Tapi itu in place, artinya kalau kan ada namanya original in place, dari original in place itu kan karena ada faktor permeabilitas, faktor porositas itu akan ada faktor pengalinya tuh berapa kali yang jadi cadangan dari original oil in place," katanya.

Lebih lanjut, Kemal menyebut pada prinsipnya MNK ini ada potensinya, namun untuk pengembangannya membutuhkan cara baru. Sehingga untuk bisa dikembangkan perlu upaya-upaya yang sangat efisien dan perlu dukungan dari sisi regulasi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyampaikan, potensi migas non konvensional di Indonesia secara biologis besar. Hanya saja, kategori kelas sumber dayanya masih belum mencapai prospektif.

"Menyadari hal itu membuka diri dan membutuhkan investasi dan risiko yang lebih besar. Dengan revisi Peraturan Menteri dan pengeboran, sebagai upaya pengumpulan data, sehingga data yang ada saat ini bisa tervalidasi," terang Tutuka, Kamis (20/1/2022).

Adapun, peraturan yang berhubungan dengan wilayah migas non konvensional itu adalah Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.

Menurut Tutuka di Permen tersebut kurang lebih berbunyi: KKKS yang mengusahakan wilayah konvensional bisa melakukan kegiatan untuk usaha non konvensional, sehingga tidak perlu membuka wilayah kerja baru.

"Bisa kerjasama dengan pihak yang lain yang punya kemampuan dan menginginkan perusahaan, membolehkan perusahaan lain untuk mengoperasikannya dan melewati yang biasa kita lakukan," ungkap Tutuka.

Dengan fleksibilitas semacam itu, kata Tutuka, maka akan mempermudah eksplorasi di tempat wilayah kerja migas yang sudah ada. "Itu sudah membuahkan hasil dan mudah-mudahan lebih berkembang," ungkap Tutuka.

Dia menyadari bahwa pengembangan wilayah kerja non konvensional memiliki risiko yang tinggi. Sehingga membutuhkan dukungan insentif yang berbeda dengan pengembangan wilayah migas konvensional. Sebab, eksploitasi wilayah kerja migas non konvensional lebih dinamis, tepat dan butu
h logistik yang berbeda.
Thumbnail

Tinggalkan Balasan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

© 2021 Universitas Pertamina.
All Rights Reserved