Berita Energi
Penjelasan Subsidi Energi dan Kompensasi, Totalnya Rp502 Triliun di 2022

Published by: merdeka.com 30 August 2022
Di baca: 2 kali


Merdeka.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp502,4 triliun tahun ini, yakni untuk bahan bakar minyak (BBM), elpiji, dan listrik. Anggaran ini mencakup 16,2 persen dari total belanja negara tahun ini.

Pemerintah menetapkan sejumlah indikator dalam menentukan besaran anggaran subsidi dan kompensasi energi. Anggaran Rp 502,4 triliun tersebut dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD100 per barel. Asumsi lainnya yakni nilai tukar dan volume barang bersubsidi.

Subsidi dan kompensasi merupakan dua item belanja yang berbeda. Keduanya masuk dalam kelompok belanja pemerintah pusat non-Kementerian dan Lembaga (K/L).

Subsidi merupakan transfer dana dari pemerintah yang bertujuan membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah. Dengan begitu, masyarakat bisa membayar harga atau tarif atas barang menjadi lebih murah dari harga keekonomiannya. Meski demikian, tidak semua jenis BBM disubsidi.

Pekerja Gaji Rp3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Rp600.000 dari Pemerintah Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp208,9 triliun. Ini terdiri atas BBM dan LPG 3 Kg sebesar Rp 149,4 triliun, naik dari pagu awal Rp 77,5 triliun. Anggaran untuk subsidi listrik naik tipis RP 3,1 triliun menjadi Rp 59,6 triliun.

"Sebagian besar adalah kompensasi karena Pertamina dan PLN tak bisa menjual pada harga pasar, tetapi harus menjual pada harga yang ditentukan, tidak pada harga keekonomian, maka diberikan kompensasi yang cukup besar," katanya dalam Webinar Sukses, Rabu (29/6).
Thumbnail

Tinggalkan Balasan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

© 2021 Universitas Pertamina.
All Rights Reserved