Berita Kampus
Mengetahui Permasalahan Air Tanah dan Amblesan Serta Upaya Penanggulangan dalam Mata Kuliah Cipta Karsa

Published by: Universitas Pertamina 16 November 2023
Di baca: 284 kali
Pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta saat ini, bukan hanya polusi udara yang semakin meningkat, namun kondisi tanah juga semakin ikut tercemar. Pencemaran tanah ini berimbas pada kualitas air tanah dari masa ke masa. Pencemaran lingkungan khususnya di wilayah DKI Jakarta diakibatkan oleh banyaknya populasi masyarakat, banyaknya industri yang menghasilkan limbah, serta kecerobohan masyarakat dalam menjaga lingkungan seperti membuang sampah maupun limbah secara sembarangan.

Melihat semakin memburuknya pencemaran lingkungan, Universitas Pertamina melalui mata kuliah Cipta Karsa melakukan webinar dengan mengangkat tema permasalahan yang sering terjadi di Jakarta, webinar ini menghadirkan narasumber kompeten yaitu Dr. Taat Setiawan, S.T., M.T. selaku Peneliti pada Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, KESDM. 

Air tanah sendiri memiliki berbagai manfaat, khususnya bagi masyarakat sebagai sumber air bersih utama dibandingkan dengan sumber yang berada di atas tanah. Selain itu air tanah menjadi pendukung daya lingkungan yaitu mencegah amblesan, abrasi oleh air laut, dan mencegah pencemaran air tanah semakin membesar.

Menurut pemaparan Dr. Taat, secara umum, air tanah masih menjadi hal pokok di seluruh Indonesia dan sebanyak 46% masyarakat mengkonsumsi air minum yang berasal dari air tanah. Hal ini dikarenakan sifat air tanah yang relatif bersih dan telah melalui proses filtrasi sehingga polutan-polutan relatif tidak masuk ke dalam sistem air tanah kecuali pada kondisi tertentu.

“Terkait isu lingkungan air tanah yang sering kita dengar, baik pencemaran air tanah, krisis air bersih terkait dengan sumur masyarakat yang semakin lama akan semakin turun ditambah dengan efek el nino yang membuat kemarau bertambah panjang sehingga kekeringan terjadi di seluruh wilayah. Perlu adanya upaya untuk dapat meningkatkan kualitas dan ketersediaan air tanah” Ucap Dr. Taat Setiawan selaku pembicara.

Upaya yang dapat dilakukan pemerintah yang pertama adalah dengan regulasi, yaitu melakukan pengaturan Undang-Undang Sumber Daya yang baru yaitu air tanah sebagai alternatif terakhir dan mengambil air  permukaan terlebih dahulu, melakukan batasan yang ketat terhadap pengambilan sumber air, mewajibkan membuat sumur pantau apabila memiliki 5 sumur atau lebih. Selain itu pemerintah memperluas secara masif sistem penyediaan air minum melalui pipanisasi seperti pada waduk jatiluhur. 

Thumbnail

Tinggalkan Balasan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

© 2021 Universitas Pertamina.
All Rights Reserved