JAKARTA, kilat.com- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hageng Nugroho menyebutkan pengaturan pembelian BBM khusus penugasan (JBKP) seperti pertalite dan solar subsidi adalah upaya pemerintah menjaga pasokan bahan bakar dan daya beli masyarakat.
Menurut dia, selama ini pemerintah telah memberikan subsidi untuk menahan kenaikan harga BBM karena melonjaknya harga minyak dunia US$120 dolar per barel.
Karena terjadi selisih harga cukup lebar antara BBM subsidi dan non subsidi, membuat realisasi konsumsi BBM bersubsidi melebihi kuota yang ditetapkan.
"Pengaturan tersebut berupaya memastikan mekanisme penyaluran BBM subsidi seperti pertalite dan solar tepat sasaran. Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup. Ini untuk menjaga ketahanan energi kita," ujar Hageng pada Rabu (29/6/2022).
PT Pertamina (Persero) melaporkan dari kuota yang diberikan sebanyak 23,05 juta kiloliter, konsumsi pertalite telah mencapai 80 persen di Mei 2022.
Konsumsi solar subsidi mencapai 93 persen dari total kuota awal tahun sebesar 15,10 juta kiloliter.
Hageng mengatakan penyaluran BBM subsidi diharapkan sesuai dengan peraturan, baik dari sisi kuota maupun segmentasi penggunanya.
Saat ini, segmen pengguna solar subsidi telah diatur sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran. Sementara, Pertalite segmentasi penggunanya masih sangat luas.
"Perlu diatur yang bisa mengonsumsi pertalite. Misalnya apakah mobil mewah masih boleh? Padahal mereka mampu beli non subsidi," katanya.
Hageng mengucapkan apresiasi atas inisiatif dan inovasi Pertamina Patra Niaga yang akan mengadakan uji coba penyaluran pertalite dan solar subsidi melalui sistem MyPertamina.
Ia mengajak seluruh pihak mengawal dan mengontrol implementasi program tersebut, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. (ara)