Logo Universitas Pertamina
ID / EN
Berita Energi

Bagi Hasil Daerah Migas Diminta Sisihkan ke Dana Abadi


Published by: cnbcindonesia.com Selasa, 19 Juli 2022
Dibaca: 149 kali
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kenaikan harga minyak dan gas (migas) serta sektor tambang tahun ini telah memberikan windfall bagi penerimaan negara. Kondisi itu juga berdampak langsung kepada alokasi bagi hasil daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan dengan adanya windfall sejumlah komoditas energi, maka daerah seharusnya tidak langsung menghabiskannya untuk belanja daerah. Namun Pemda bisa menempatkan sebagian dana bagi hasil daerah untuk Dana Abadi Daerah (DAD).

Menurut Ego pengalokasian DAD bisa menjadi kebermanfaatan lintas generasi, termasuk dalam menjaga ketahanan energi di masa mendatang.

"Hari ini kami bermaksud dorong diskusi antar stakeholder pungutan dan batasan penggunaan DAD, dengan mengedepankan prinsip prinsip SDA untuk generasi mendatang," ujar Ego dalam diskusi Dana Abadi Daerah Penghasil: Bagaimana Pengelolaan & Pemanfaatannya untuk Pembangunan yang Adil dan Berkelanjutan, Selasa (19/7/2022).

Adapun Dana Abadi Daerah ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Aturan tersebut memungkinkan bagi daerah untuk memiliki dana abadi.

Lebih lanjut, Ego berharap agar DAD dapat bermanfaat, di mana di dalam regulasi sebelumnya hasil sumber daya dibagikan daerah asal atau penghasil dan daerah non penghasil namun tetap di provinsi yang sama.

"Kami berharap dengan dialog ini bisa berikan pemahaman bagi stakeholder untuk menciptakan Good Corporate Governance oleh Pemerintah pusat dan pemerintah daerah implementasi UU HKPD agar pengelolaan pemanfaatan adil berkelanjutan," katanya.

Anggota Dewan Energi Nasional, Satya Widya Yudha menilai Dana Abadi merupakan upaya strategis negara untuk mengkonversi manfaat sumber daya alam yang sifatnya terbatas dan tidak terbarukan. Terutama menjadi manfaat lain yang terbarukan dan bervariasi untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Indonesia sendiri memiliki SDA tidak terbarukan yang beragam, namun terus mengalami deplesi dan akan habis diekstraksi dalam beberapa waktu ke depan untuk mendukung perekonomian nasional dan regulasi daerah penghasil SDA.

"Beberapa Kabupaten mau launching dana abadi (Sovereign Wealth Fund/SWF). itu merupakan upaya strategi negara untuk konversi manfaat SDA yang terbatas untuk mendukung pembangunan berkelanjutan," kata dia.

Oleh sebab itu, Dana Abadi Daerah/Nasional diperlukan sebagai alat investasi yang dapat digunakan untuk mewujudkan ketahanan energi, menjamin keberlangsungan pembangunan, stabilisasi ekonomi dan tabungan generasi mendatang untuk melepaskan ketergantungan terhadap SDA tak terbarukan.

Pengelolaan dananya sendiri dilakukan oleh badan independen yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (sesuai amanat UU Energi dan Perpres RUEN) dan dikelola secara terarah, bertanggung jawab dan transparan.
Thumbnail

Tinggalkan Balasan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalan UU ITE

© 2025 Universitas Pertamina.
All rights reserved