Berita Energi
Arahkan Subsidi BBM untuk Kalangan Tidak Mampu

Published by: dunia-energi.com 20 September 2022
Di baca: 7 kali

JAKARTA – Skema subsidi energi yang tepat sasaran untuk golongan tidak masyarakat mampu mendesak untuk diterapkan. Jika tidak, beban subsidi yang ditanggung pemerintah akan terus membengkak dan membebani keuangan negara.

Fakta tidak tepatnya sasaran subsidi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM) disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pekan lalu. Subsidi solar yang beredar di pasar 89%-nya dinikmati oleh dunia usaha. Adapun untuk jenis BBM penugasan jenis Pertalite subsidinya dinikmati oleh 86% kalangan mampu.

Besarnya konsumsi BBM bersubsidi oleh kalangan mampu disebabkan mekanisme subsidi saat ini bersifat terbuka dan diberikan ke produk energi. “Artinya, siapapun bisa mengakses BBM bersubsidi tersebut jika tanpa pembatasan,” ujar Josua Pardede, Chief Economist Bank Permata, Senin (29/8).

Akibatnya, lanjut Josua, kuota BBM bersubsidi terus tersedot dan berimplikasi pada bertambahnya anggaran subsidi dari pemerintah. Kondisi tersebut bertambah parah di tengah kenaikan harga minyak dunia yang masih bertahan di atas USD90 per barel, jauh di atas asumsi makro pada APBN 2022 sebesar USD63 per barel.

Melihat kondisi tersebut, Josua menyarankan pemerintah untuk beralih ke penetapan nilai subsidi tetap, sehingga harga pasar dari BBM dapat berfluktuasi menurut pergerakan harga minyak dunia. Dengan jumlah subsidi yang dipatok tetap, maka anggaran subsidi pada APBN tidak berfluktuasi.

Akan tetapi, kebijakan ini perlu diperkuat dengan fleksibilitas anggaran untuk perlindungan sosial. Tujuannya untuk meningkatkan anggaran perlindungan sosial sejalan dengan kenaikan harga minyak dunia. “Dengan kebijakan ini, kami menilai alokasi anggaran akan lebih tepat sasaran ke masyarakat paling rentan yang terdaftar sebagai penerima perlindungan/bantuan sosial,” kata Josua.

Menurut Josua, dengan pola subsidi selama ini, di mana seluruh masyarakat menikmati subsidi BBM cukup besar, perlu dilakukan penyesuaian harga secara bertahap agar gejolak sosial yang ditimbulkan dapat tertangani dengan baik. “Sebagai langkah awal, pemerintah dapat menaikkan harga BBM (pertalite) ke level Rp10.000 per liter untuk mengurangi beban anggaran negara saat ini dan kuota BBM bersubsidi tahun mencukupi,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah perlu terus memperkuat data penerima yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi melalui digitalisasi. Ke depan, dengan posisi data penerima yang berhak sudah lengkap, pemerintah dapat secara perlahan menaikkan harga minyak ke harga pasar, atau memberikan subsidi namun dengan jumlah yang tetap sehingga kesehatan anggaran dapat terjaga.

Sekadar informasi, beban subsidi dan kompensasi BBM pada tahun ini mengalami peningkatan dari semula Rp152 triliun yang dialokasikan pada APBN 2022 menjadi Rp502 triliun. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers pekan lalu menyebutkan bahwa angka subsudi tersebut bisa saja terus membengkat apabila tidak ada upaya pembatasan konsumsi BBM bersubsidi.

“Pada RAPBN 2023, kami menduga, pemerintah masih melihat harga BBM bersubsidi masih akan dijual di bawah harga keekonomiannya sehingga membutuhkan dana yang masih cukup besar,” kata Josua.

Dia menambahkan, usulan mekanisme pembatasan BBM bersubsidi melalui apps MyPertamina cukup baik dan dapat membatasi jumlah pemakaian oleh orang kaya. Melalui digitalisasi, apps MyPertamina dapat membatasi jumlah konsumsi per kendaraan, begitu pula dengan jenis kendaraan yang dapaat mengkonsumsi BBM bersubsidi.

“Pertamina perlu meningkatkan koordinasi dengan Korlantas Polri terkait dengan data kendaraan per plat nomor, serta matching data kependudukan dan kemiskinan yang bisa bekerjasama dengan TNP2K ataupun Kemensos dan Kemendagri. Dengan demikian, BBM bersusidi dapat disalurkan tepat sasaran,” kata dia.

Menurut Josua, jika melihat kondisi psikologis masyarakat saat ini, angka psikologis harga BBM berada di level Rp10.000 untuk dapat mengurangi beban subsidi BBM agar nilai subsidi dalam APBN tidak bengkak menjadi Rp700 triliun, atau tetap RP 502,6 triliun.

“Dari sisi daya beli, kami menghitung direct Impact kenaikan pertalite 30,72% ke inflasi (proporsi pertalite 80% total bensin) sebesar 0,93%. Untuk indirect impact, kami perkirakan akan sebesar setengah dari direct impact atau sekitar 0,47%,” ujar Josua.

Akan tetapi, kata Josua, yang juga penting adalah soal pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. Upaya ini bisa dilakukan apabila paying hukum dai pemerintah sudah ada. Sehingga, Josua mendesak agar revisi Perpres terkait pengendalian BBM bersubsidi segera diterbitkan oleh pemerintah mengingat kuota BBM bersubsidi diperkirakan habis pada Oktober atau November 2022. “Dengan demikian pemerintah hanya memiliki kesempatan untuk merevisi Perpres ini pada bulan September ini,” ujarnya.

Bantalan Sosial

Sementara itu, Presiden Joko Widodo akan memberikan bantalan sosial untuk pengalihan subsidi BBM dengan total Rp24,17 triliun. Informasi itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8).

Menurut Menkeu, pemberian bantalan sosial tersebut diberikan agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Sri Mulyani menjelaskan bantalan sosial tambahan tersebut akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat dalam bentuk bantuan langsung tunai pengalihan subsidi BBM sebesar Rp12,4 triliun. Selain itu, kata Sri Mulyani, Presiden Jokowi juga menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu dengan total anggaran Rp9,6 triliun. (RI)
Thumbnail

Tinggalkan Balasan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

© 2021 Universitas Pertamina.
All Rights Reserved