Jakarta, 29 Juli 2022 - Universitas Pertamina melalui Direktorat Inovasi dan Kewirausahaan menggelar webinar bertajuk Penelusuran Informasi Kekayaan Intelektual pada Rabu (29/6). Webinar ini mengundang Bapak Irwan Budhi Iswanto selaku Koordinator Perlindungan Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai pembicara.
Sebagai pembuka, Irwan menjelaskan bahwa sistem kekayaan intelektual di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, yakni paten, hak cipta, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST). Namun pada kesempatan kali ini, Irwan fokus memaparkan terkait hak paten.
Menurut Irwan, paten merupakan rezim kekayaan intelektual yang melindungi invensi di bidang teknologi. Dengan mendaftarkan paten, inventor bisa mendapatkan sejumlah keuntungan seperti:
1. Membuka akses informasi teknis kepada publik berupa siapa inventor dan bagaimana cara kerja teknologi tersebut.
2. Teknologi yang dibuat melekat pada inventor, karena dengan mendaftarkan paten inventor bisa mendapatkan hak eksklusif untuk memproduksi sendiri teknologi tersebut.
3. Hasil kerja bisa menjadi luaran bagi lembaga, hal ini bisa dijadikan langkah-langkah dalam mewujudkan visi sebuah lembaga.
4. Paten dapat meningkatkan kepercayaan konsumen/publik, karena paten menjadi salah satu bukti kegiatan litbang yang akuntabel.
5. Paten memiliki potensi ekonomi, karenanya harus dilindungi.
“Syarat teknologi yang bisa dipatenkan ada tiga, yaitu teknologi harus memiliki kebaruan, dapat dimanfaatkan sebagai mengandung langkah inventif, dan teknologi dapat diterapkan dalam industri,” kata Bapak Irwan.
Bapak Irwan menambahkan, sebelum mendaftarkan paten atas sebuah teknologi, tahapan utama yang harus dilaksanakan adalah penelusuran informasi paten. Penelusuran paten diperlukan untuk membandingkan kebaharuan teknologi, memberi sumber ide bagi para inventor, serta mencegah terjadinya pelanggaran analisis patentabilitas.
“Tahap penelusuran ini memainkan peran penting dalam penyusunan dokumen paten. Karena kalau penelusurannya tidak baik, maka ada kemungkinan pengajuan paten akan ditolak,” jelas alumni UGM tersebut.
Lebih lanjut, Bapak Irwan menguraikan beberapa tahapan untuk melakukan penelusuran informasi paten, yakni:
1. Tentukan objek invensi dan kata kunci, hal ini diperlukan sebagai acuan dalam mencari teknologi serupa yang akan dijadikan pembanding. tetapkan kata kunci dengan teknik free-form, exact phrase, Boolean, dan IPC.
2. Pilih database paten, database adalah pangkalan data yang berisi seluruh paten dari seluruh dunia, pangkalan data ini bisa dijadikan alat untuk mencari paten dari teknologi serupa. Contoh pangkalan data paten adalah Googl, Google Patent, WIPO Patentscope, pangkalan data KI DJKI.
3. Lakukan penelusuran dengan cara membaca abstrak dan klaim dari teknologi serupa.
4. Tentukan patentabilitas, tulis di latar belakang invensi dan tulis klaim yang berbeda dengan teknologi serupa yang sudah ada sebelumnya.
Setelah mendapatkan hasil penelusuran atas teknologi serupa yang sudah ada sebelumya, hal yang perlu dilakukan adalah menganalisis hasil penelurusan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui peluang pengembangan teknologi, untuk melihat kelebihan dan kekurangan teknologi lama dan baru, dan pengambilan keputusan.
Setelah didapatkan data-data pembanding antara teknologi lama dan teknologi baru, maka penyusunan dokumen pengajuan paten dapat memasuki langkah selanjutnya yakni menyusun gambar, judul dan klaim teknologi, dan seterusnya. [RD]