Jakarta, 7 Maret 2023 - Setiap lembaga, institusi, maupun perguruan tinggi harus melakukan kerjasama dalam bentuk apapun. Perguruan tinggi memerlukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk dapat meningkatkan kapabilitas kelembagaan dalam mewujudkan visi dan misinya.
Kerja sama dalam lingkup pendidikan termuat pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan hal tersebut Universitas Pertamina bersama PT LIPPO General Insurance Tbk melakukan pengelolaan kerja sama dalam hal magang, pembekalan mahasiswa/i, perekrutan karyawan dan survei alumni.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani pada 1 Februari 2023, di Auditorium Universitas Pertamina secara luring.
Kegiatan kerja sama tersebut turut dihadiri oleh Budi W. Soetjipto, Ph.D, dalam jabatannya selaku Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Pertamina, Agus Benjamin selaku Presiden Direktur dan Gilbert D. Naibaho selaku Direktur, dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama PT Lippo General Insurance Tbk.
Kerja sama tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku yang termuat dalam pasal 1-14 yang berisikan tentang ruang lingkup, magang, pemasangan informasi lowongan kerja/magang, on campus recruitment, career workshop, tanggapan pengguna alumni pihak pertama, jangka waktu perjanjian, pengakhiran perjanjian, pernyataan dan jaminan, kecelakaan kerja, tanggapan pengguna alumni pihak pertama, force majeure, penyelesaian sengketa, korespondensi, dan lain-lain