Published by: Universitas Pertamina
Senin, 20 November 2023
Dibaca: 581 kali
Satuan Penjaminan Mutu (SPM) dikti ditetapkan dalam peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersusun dalam suatu struktur yang terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
SPMI merupakan kegiatan sistematik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Kesadaran akan pentingnya SPMI, Universitas Pertamina (UPER) terkhususnya pada fungsi Satuan Penjaminan Mutu meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Akreditasi, Rekognisi, dan Audit Mutu Akademik (SRIKANDI).
Aplikasi ini dijadikan sebagai sumber data yang dapat dikelola sebagai sistem informasi penjaminan mutu,serta dapat dijadikan sebagai Sistem informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang Pendidikan, serta Sistem informasi AMI UPER.
Bagikan:
Bagikan ke WhatsApp
Bagikan ke Facebook
Bagikan ke X
Bagikan ke Telegram
Bagikan ke LinkedIn
Tinggalkan Balasan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalan UU ITE