Jakarta, 8 Maret 2022 - Universitas Pertamina melakukan sosialisasi mengenai integrasi SDM dan Sistem Keuangan Universitas Pertamina dengan Badan Penyelenggara pada kegiatan UPERTalks 2 yang disampaikan oleh Pjs Rektor Universitas Pertamina, Budi W. Soetjipto, Ph.D., pada Selasa (07/02) di GOR ABC Universitas Pertamina.
Penggabungan tata kelola SDM dan sistem keuangan ini, menurut Budi harus dilakukan karena mengacu pada PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi Pasal 26 yakni otonomi pengelolaan PTS ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Integrasi ini juga mendatangkan berbagai keuntungan bagi civitas UPER, salah satunya kepastian hukum terhadap status kepegawaian karena pegawai PTS yang diakui hukum adalah pegawai yang diangkat oleh Badan Penyelenggara, yakni. Pertamina Foundation," ujar Budi.
Status kepegawaian dan tupoksi civitas UPER setelah dilaksanakan integrasi tisak akan berubah. Pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap melalui SK Rektor tidak akan berubah statusnya dan tidak akan ada penggabungan tanggung jawab.
Integrasi tata kelola SDM dan sistem keuangan akan dilakukan melalui 4 fase, dimulai dari tahun 2023 dan akan selesai di awal tahun 2024.